Denpasar, 24 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) den...
Denpasar, 24 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Sebagai Pilar Pengayoman Menjadikan Inovasi Hukum untuk Kemajuan Bangsa” di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Denpasar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah , Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, beserta seluruh jajaran ASN Kanwil Kementerian Hukum Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum nasional yang harus mendapatkan perhatian serius. Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, inovator, dan pelaku usaha, tetapi juga menjadi pilar pengayoman yang mendorong tumbuhnya kreativitas, inovasi, serta daya saing bangsa di tengah perkembangan global.
“Mobile Intellectual Property Clinic merupakan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang hadir di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Program ini menjadi pemicu (trigger) bagi kita semua untuk memberdayakan kekayaan intelektual personal maupun komunal, melindungi produk unggulan daerah, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun pemalsuan,” ujar Eem Nurmanah.
Kegiatan ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Pengayoman Tahun 2025, dimana Menteri Hukum RI telah mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Pencanangan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta, hak moral, hak ekonomi termasuk royalti, serta desain industri dalam pembangunan bangsa.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan KI bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. “Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual, termasuk karya yang dihasilkan oleh saudara-saudara penyandang disabilitas, sehingga mereka juga mendapatkan hak yang sama atas hasil karya dan inovasinya,” tegas Eem Nurmanah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Bali juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik dengan institusi pendidikan, aparat penegak hukum, maupun stakeholder lainnya melalui kerja sama formal seperti MoU dan perjanjian kerja sama. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas kreasi masyarakat Bali dalam bentuk pelindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Bali juga terus memperkuat aspek penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual melalui program pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan secara rutin. Dengan dukungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual dan mediator tersertifikasi, masyarakat yang merasa haknya dilanggar akan mendapatkan asistensi penyelesaian sengketa secara adil.
Di akhir sambutannya, Kakanwil Kemenkum Bali berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi dan motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami berharap kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic 2025 ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelindungan hukum bagi hasil karya anak bangsa di Provinsi Bali. (*)